Polisi Larang Keras Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun, Ancaman Pidana 10 Tahun Denda Rp 100 Juta
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 13 Feb 2025 - 18:17
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/4d0ba99aee1a453c271fbdb01b512d7b.jpg)
Kepolisian dalam hal ini Polres BS melarang keras tangkap ikan pakai setrum atau menebar racun-Sumber Foto: koranradarkaur.id-