Polisi Larang Keras Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun, Ancaman Pidana 10 Tahun Denda Rp 100 Juta

Kepolisian dalam hal ini Polres BS melarang keras tangkap ikan pakai setrum atau menebar racun-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan