Polisi Larang Keras Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun, Ancaman Pidana 10 Tahun Denda Rp 100 Juta

Kepolisian dalam hal ini Polres BS melarang keras tangkap ikan pakai setrum atau menebar racun-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Masyarakat juga harus pahami konsekuensi jika hal tersebut terus dilakukan. Selain mengancam habitat ikan di sungai. Juga akan merugikan diri sendiri jika berurusan dengan hukum.

"Jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat, tapi harus jangka panjang," demikian Kapolres. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan