Dua Terdakwa Pembunuhan di Warung Nyah Dituntut Jaksa Setengah Ancaman, Ternyata Ini Alasannya
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/20ea619468371fd1c6bf7c6af2c4c964.jpg)
Sidang dua terdakwa pembunuhan di Warung Nyah memasuki babak akhir-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Sidang terhadap dua terdakwa pembunuhan di Warung Nyah Jalan Serma Jakfar Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna, memasuki babak akhir.
Bahkan, dalam sidang yang dilakukan beberapa hari lalu, Jaksa dari Kejari BS sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna.
Kendati demikian, dalam pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, masing-masing dituntut hanya setengah dari total ancaman pidana yang diberikan, atau dituntut lebih ringan dari ancaman.
Mengingat, kedua terdakwa diketahui masih berstatus anak bawah umur. Keduanya yaitu, inisial RR (17) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dan inisial RI (16) warga Ulu Manna, BS.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidum Arya Marsepa, SH mengakui, sidang dua terdakwa pembunuhan, Boni Satriya (21) warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna, sudah pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Warung Nyah Mulai Sidang, Benarkah Ada Tersangka Lain Ikut Terlibat?
BACA JUGA:KETERANGAN POLISI! Ini Motif Pembunuhan di Warung Nyah, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
"Ya, kedua terdakwa kami tuntut maksimal. Tapi karena kedua terdakwa masih berstatus anak, maka wajib diberlakukan setengah dari ancaman," kata Arya.
Menurut Kasi Pidum, selain kedua terdakwa dituntut lebih ringan dari ancaman yang diberikan lanataran berstatus anak. Dua terdakwa juga dituntut pidana yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa berinisial RR (17), dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, perbuatan RR dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Mengingat, RR merupakan pelaku utama yang menghabisi nyawa korban. Terdakwa RR menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan, terdakwa RI (16) dituntut pidana penjara selama 5 tahun. JPU menganggap perbuatan RI melanggar Undang-Undang Darurat. Karena, membawa senjata tajam di tempat umum dan membahayakan orang lain.
"Untuk terdakwa RR dituntut 7 tahun 6 bulan, soalnya ancaman pidananya 15 tahun. Sedangkan, terdakwa RI dituntut 5 tahun, karena ancaman pidananya 10 tahun,” jelas Kasi Pidum.
Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim yaitu, pada Senin 17 Februari 2025.