Calon Debitur Wajib Tahu! Ini Faktor Penyebab KUR BRI 2025 Sulit Disetujui, Salah Satunya Karena Ada Tunggakan
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/3f6582fadcde83376b70f36c67e48286.jpeg)
KUR BRI 2025.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Namun, ada sejumlah alasan yang membuat proses pengajuan KUR di BRI menjadi lebih ketat.
Secara umum, penyebab ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama yaitu faktor internal yang terkait dengan kebijakan bank dan pemerintah, serta faktor eksternal yang berhubungan dengan kondisi keuangan calon debitur.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai beberapa faktor yang menyebabkan penolakan pengajuan KUR BRI:
-
Faktor Internal yang Membuat Pengajuan KUR BRI Ditolak
1. Batas Akumulasi Pinjaman KUR
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal akumulasi plafon KUR yang dapat diterima oleh seorang debitur.
Pada tahun 2025, batas ini adalah:
- Rp200 juta untuk usaha non-produksi, seperti perdagangan dan jasa.
- Rp400 juta untuk usaha produksi, seperti di sektor pertanian dan peternakan.
Jika seorang debitur sudah mencapai batas tersebut, maka mereka tidak dapat mengajukan KUR lagi dan disarankan untuk beralih ke jenis pinjaman lain, seperti Kupedes.
2. Kebijakan Akibat Tingkat Kredit Macet (NPL)
Jika sebuah unit kerja BRI memiliki tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet di atas 5% selama tiga bulan berturut-turut, maka unit tersebut akan dilarang menyalurkan KUR pada bulan berikutnya.
Oleh karena itu, calon debitur disarankan untuk memeriksa status penyaluran KUR di unit kerja tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
3. Pembatasan Kenaikan Plafon Pinjaman
Permohonan kenaikan plafon pinjaman lebih dari 30% dari jumlah pinjaman sebelumnya kemungkinan besar akan ditunda atau ditolak.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan angka kredit macet secara nasional, sehingga bank lebih berhati-hati dalam menyetujui pinjaman baru.
4. Larangan Double Kredit bagi Pasangan Suami Istri
Pasangan suami istri dilarang memiliki dua pinjaman KUR secara bersamaan, kecuali untuk kebutuhan kredit konsumtif.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya tunggakan atau kredit macet yang sering kali terjadi pada debitur dengan double kredit.
5. Pelunasan Pinjaman Lama Sebelum Pengajuan Baru
Debitur yang masih memiliki pinjaman KUR yang belum dilunasi tidak dapat mengajukan KUR baru.