Dinyatakan Lulus, PPPK Kaur Sampaikan Berkas, Berikut Jadwal dan Rinciannya

TERIMA: Petugas BKD-PSDM Kaur menerima berkas PPPK yang dinyatakan lulus tahun 2023, Selasa 9 Januari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur kini mulai menerima berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus tahun 2023 lalu. Dari 241 PPPK lulus, baru 143 orang yang telah menyampaikan berkas. Penyampaian berkas PPPK akan berakhir 14 Januari 2024.

"Untuk penyampaian berkas PPPK baik itu kesehatan, teknis maupun guru paling lambat 14 Januari 2024. Bagi PPPK yang tidak menyampaikan berkas dianggap mengundurkan diri," kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM melalui Kepala BKD-PSDM Sifrihadi, SH, MM, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:6 Larangan Saat Mengunjungi Benteng Malborough, Nomor 3 Paling Sering Dilanggar

Dikatakannya, dari 262 orang peserta tes PPPK 2023 yang dinyatakan lulus 241 orang. Rinciannya, formasi kesehatan 39 orang, teknis 53 orang dan kesehatan 149. Saat pengumuman masing-masing formasi ada kekosongan. Untuk kesehatan satu formasi yang tidak lulus, teknis 9 formasi dan guru 11 formasi.

Lanjutnya, setelah berkas PPPK diterima. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi untuk pengajuan pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK. Apabila NI dinyatakan sudah rampung, maka pihaknya akan membagikan ke PPPK.

"Untuk pembagian SK PPPK setelah tahapan pemberkasan rampung. Sedangkan batas waktu paling lambat penyerahan berkas pada 14 Januari 2024," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan