Laporan Keuangan 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan Predikat WTP
Pj Sekda Provinsi Bengkulu sampaikan Soal Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, Kamis 6 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Internal Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 6 Februari 2025.
Plt Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengatakan, terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 ini. Dirinya meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Hal ini sebagai upaya untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dijelaskannya, audit keuangan Pemprov Bengkulu oleh BPK RI dijadwalkan berlangsung mulai 6 Februari hingga 31 Maret 2025. Dijelaskan, pertemuan awal ini menjadi langkah awal bagi BPK untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Anggaran Ada, Tapi TPG dan Tamsil Guru Belum Disalurkan Pemprov, Ada Apa Ya? Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan III, Simak Tujuannya
"Ini jadi langkah awal bagi BPK dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Bengkulu. Insya Allah kita bisa meraih WTP," kata Rosjonsyah.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi menekankan, bahwa entry meeting ini merupakan tahapan pemeriksaan awal sebelum audit menyeluruh dilakukan.
“Ini hanya pemeriksaan awal atau entry meeting dalam rangka audit 2024. Pemeriksaan akan berakhir pada 31 Maret, namun baru akan dimulai secara bertahap,” ujar Haryadi.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, serta tetap proaktif dalam menghadapi audit dari BPK.
“Semua OPD harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan berperan aktif dalam menghadapi audit dari BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haryadi menegaskan bahwa seluruh OPD diwajibkan untuk mengirim kembali Letter of Assignment (LoA), mengawasi prosesnya, serta aktif berkoordinasi dengan BPK.
“Saya minta OPD kembali mengirim LoA, mengawasi yang sudah dikirim, dan tetap berkomunikasi serta berkonsolidasi dengan BPK agar proses audit berjalan lancar,” tutupnya. *