Sidang Korupsi DD Gunung Kaya dan Pasar Inpres Agenda Pledoi, Ini Tanggapan PH
Dua terdakwa kasus Korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Pagulir Kabupaten Kaur, beberapa waktu lalu-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
Lanjutnya, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini. Diketahui, saat ini, sudah ada 5 dari 7 terdakwa telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 678,8 Juta.
Mereka yakni Indrayoto (konsultan pengawas), Agusman Efendi (mantan Kadis Perindagkop), Rustam Effendi (konsultan perencana), Soudarmadi Agus Cik (peminjam perusahaan CV. SYB) dan Pandariadmo (PPK).
"Untuk KN yang berhasil diselamatkan Kejari Kaur dalam perkata ini adalah Rp 678,8 juta," pungkas Bobby yang menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur. *