11 Lokasi Parkir di Kaur Terima Rekomendasi Izin, Berikut Nama Pengelolanya

LOKASI: Lokasi parkir yang telah mendapatkan rekomendasi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. DOK/RKa--

 

BINTUHAN - Walau Pemda Kaur telah mengeluarkan surat imbauan agar belum melakukan penarikan pajak dan retribusi. Tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur sebelum imbauan tersebut diterima telah mengeluarkan rekomendasi atau izin penarikan retribusi ke 11 pengelola parkir yang ada di Kabupaten Kaur (lihat tabel,red).

Menyikapi hal tersebut, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan, dengan telah dikeluarkan rekomendasi izin tidak bertentangan dengan aturan. Karena dalam Perda untuk nominal besaran tarif parkir tidak berubah. Tetapi Perda pembaharuan tentang pajak dan retribusi masih dalam tahapan evaluasi Kemengari RI dan belum diundangkan.

BACA JUGA:2024 KAUR MENGEJUTKAN! Baru Sekretariat DPRD Sudah Gajian

“Untuk rekomendasi parkir yang telah diberikan, maka pengelola parkir tetapi wajib membayar PAD. Nantinya PAD disimpan di Kas Daerah (Kasda) sebelum dilaporkan sebagai PAD Kabupaten Kaur,” jelas Sekda.

Dikatakan Sekda, untuk PAD yang tidak boleh ditarik tentunya PAD yang tidak masuk dalam draf Perda. Sedangkan Perda pembaharuan masih dalam evaluasi gubernur maupun Kemendagri RI. Tentu Perda tersebut diharapkan secepatnya diundangkan dan dasar penarikan PAD akan jelas.

Memang dalam Perda pembaharuan untuk poin-pion atau nilai penarikan retribusi. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat tidak apa perubahan. Roda dua Rp 2 ribu dan Roda empar Rp 4 ribu.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Kaur Dihan Bastari, M.Pd mengatakan, saat ini Dishub Kabupaten Kaur telah mengeluarkan rekomendasi izin untuk 11 titik parkir yang ada di Kabupaten Kaur. Seluruh rekomendasi dikeluarkan sebelum imbauan larangan penarikan retribusi di keluarkan Pemda Kaur. Tentu dengan telah dikeluarkan para pengelola telah membayar PAD dan telah menyetor ke Kasda. 

Dikatakannya, dengan kondisi yang ada setelah dilakukan koordinasi ke pimpinan dalam hal ini Sekda Kaur. Dari hasil koordinasi untuk rekomendasi yang telah diberikan ke pengelola parkir tetap dilanjutkan. Karena dalam Perda untuk besaran tarif parkir tidak ada perubahan dan tetap berpedoman dengan Perda terdahulu.

“Saat ini sudah ada 11 rekomendasi izin parkir yang dikeluarkan. Tentunya rekomendasi tersebut tidak bisa di batalkan selain pengelola telah membayar PAD yang tertera di kontrak juga besaran tarif parkir di Perda terbaru tidak ada perubahan,” tutupnya.

 

11 Lokasi Parkir Yang Telah Memiliki Rekomendasi

Nomor Nama Pemilik Lokasi Parkir

1.     KAMALUDIN Pasar Rabu  Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah.

2. M. TOAH          Pasar Gunung Terang Kecamatan Kinal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan