KETERANGAN POLISI! Ini Motif Pembunuhan di Warung Nyah, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polres BS memberikan keterangan secara detail mengenai motif sebenarnya pembunuhan di Warung Nyah. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BACA JUGA:Totoya Veloz 2025 Cocok Sebagai Mobil Keluarga, Ternyata Ini Alasannya Lho!
Selanjutnya, pasal 53 ayat (1) KUHP berbunyi mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
Dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dan pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selanjutnya, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.