TERUNGKAP! PT Sangga Tani Tidak Memiliki Izin Lingkungan, DPRD Kaur Rekomendasi Penutupan Sementara

Saat rapat dengar pendapat lintas komisi PT Sangga Tani tidak memiliki izin lingkungan, Senin 20 Januari 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Anggota DPRD Kabupaten Kaur telah sepakat untuk menutup sementara PT Sangga Tani, perusahaan yang berlokasi di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan warga setempat yang disampaikan beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kaur pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam rapat ini juga terungkap bahwa PT Sangga Tani ini tidak memiliki izin lingkungan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah warga Desa Suka Menanti, perwakilan PT Sangga Tani, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kaur. 

Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH menyampaikan, penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga Desa Suka Menanti. Sebab, PT Sangga Tani yang berdiri sejak 2024 dan bergerak di bidang pengelolaan obat tradisional diketahui belum memiliki izin lingkungan. Oleh karena itu, diputuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Telah kami putuskan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi bersama warga dan OPD bahwa DPRD Kaur merekomendasikan kepada Pemda Kaur untuk menutup sementara aktivitas PT Sangga Tani hingga waktu yang belum ditentukan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas perusahaan selama masa penutupan sementara," kata Herdian.

Perwakilan warga Desa Suka Menanti, Kondri, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menilai keputusan untuk menutup operasional PT Sangga Tani sesuai dengan tuntutan mereka, mengingat limbah pengolahan akar kuning perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Air Numan, yang menjadi sumber mata pencaharian bagi warga setempat.

BACA JUGA:Pembelian Akar Kuning Memiliki Izin, Dokumen Keimigrasian WNA Cina Lengkap

"Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Kaur atas keputusan yang diambil dalam rapat dengar pendapat hari ini. Semoga aspirasi yang disampaikan masyarakat terus diperjuangkan," ujar Kondri.

Kepala DLH Kaur Hendri Faizal, SE, M.Si, mengonfirmasi, bahwa PT Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan. Dia juga menjelaskan bahwa pengolahan limbah perusahaan tersebut belum diketahui apakah sudah mengacu pada AMDAL atau metode lainnya. Namun, dia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbahnya dengan baik agar tidak merugikan masyarakat.

"Betul, PT Sangga Tani belum memiliki dokumen persetujuan izin lingkungan," ujar Hendri Faizal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan