Ternyata Ini Sanksi yang Dijatuhkan Jika Gagal Bayar Cicilan KUR! Cek di Sini Yuk
Sanksi gagal bayar cicilan KUR. Sumber foto: koranradarkaur.id--
Proses pengajuan KUR relatif sederhana dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Dalam proses ini, calon penerima KUR perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan bukti usaha.
Setelah itu, pihak bank akan melakukan analisis terhadap kelayakan usaha dan kemampuan membayar pinjaman.
Salah satu kelebihan KUR adalah adanya persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan produk kredit lainnya. Misalnya, untuk KUR mikro, plafon pinjaman dapat mencapai Rp 10 juta, dan tidak memerlukan jaminan.
BACA JUGA:Perubahan Besar All Generasi All New Suzuki APV, Mampu Kurangi Kebisingan Dalam Kabin
Sedangkan untuk KUR kecil, plafon pinjaman dapat mencapai Rp 500 juta dengan jaminan yang lebih fleksibel.
Hal ini membuat KUR sangat menarik bagi pelaku usaha yang baru memulai atau yang sedang dalam tahap pengembangan.
Adapun sanski yang di berikan jika gagal atau tidak membayar cicilan KUR adalah sanksi administratif.
Dikutip dari radarmojokerto.jawapos. com, sanksi administratif adalah tindakan yang diambil oleh bank atau lembaga keuangan sebagai tanggapan atas tunggakan pembayaran KUR.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mendorong debitur untuk segera melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Pinjaman KUR BNI 2025 Rp 20 juta, Yuk Simak Langkah-Langkah Pengajuannya
Beberapa sanksi administratif yang mungkin diterapkan meliputi:
1. Penagihan: Bank akan melakukan penagihan secara menyeluruh melalui berbagai metode, seperti telepon, surat, kunjungan langsung, atau melalui pihak ketiga.
2. Denda: Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, jika Anda gagal membayar, Anda akan dikenakan denda keterlambatan.
Besarnya denda bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank dan jumlah tunggakan.