PH Korban Pembunuhan Nenek dan Cucu Minta Polres Kaur Maksimalkan Pasal Diterapkan ke Tersangka

Tersangka pembunuhan nenek dan cucu yang saat ini telah ditahan Polres. Sumber foto : DOK/Rka--

BINTUHAN - Setelah penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek Bidah (80) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas tersangka FA (14) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal. 

Penasehat Hukum (PH) keluarga korban secara resmi menyampaikan surat agar penyidik Polres Kaur melakukan analisa pasal yang diberikan terhadap tersangka pembunuhan.

Karena menurut PH korban, pasal yang diterapkan ke tersangka belum tepat.

“Kami dari PH keluarga korban meminta kepada penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu mengkaji ulang pasal yang diterapkan terhadap tersangka pembunuhan. Serta meminta penyidik melakukan pengembangan,” ungkap PH keluarga korban, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Yakin Pegi adalah Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky! Ini Kata Pengacara Kondang Kamaruddin

Dikatakannya, selaku PH korban saat ini telah disampaikan surat untuk peninjauan kembali pasal yang diterapkan dalam menuntut tersangka.

Tentu selaku PH korban sangat berterima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Kaur dan jajaran yang telah bersusah payah bekerja siang dan malam hingga akhirnya pelaku sudah bisa ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Polres Kaur.

Melihat apa yang terjadi, maka kuasa hukum berkeyakinan pelaku dalam perkara ini tidaklah sendiri.

Setidak-tidaknya ada pihak lain yang membantu menyembunyikan pelaku saat dalam proses pencarian hingga tertangkap.

Dengan demikian, terhadap pihak-pihak yang secara hukum bisa dibuktikan terlibat harus juga diproses secara hukum.

BACA JUGA:Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digugat ke PN

Lanjutnya, keluarga dan kuasa hukum meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP lebih tepat diterapkan kepada tersangka Fa.

Karena pisau yang digunakan untuk beraksi sudah dibawa atau dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan