Terancam Tak Boleh Berjualan, Pedagang Taman Merdeka Bengkulu Selatan Ngadu ke DPRD, Begini Hasilnya
Hearing DPRD terkait rencana menertibkan seluruh pedagang berjualan di dalam Taman Merdeka Kota Manna-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Pariwisata (Dispar) berencana akan menertibkan seluruh pedagang berjualan di dalam Taman Merdeka Kota Manna. Lantara terancam tidak dibolehkan lagi berjualan di dalam taman tersebut, serta mereka menolak penertiban. Para pedagang di Taman Merdeka Kota Manna ngadu ke DPRD BS, Senin 13 Januari 2025.
Diketahui, mereka tidak mau pindah lokasi berjualan karena takut kehilangan mata pencarian. Para pedagang berharap Pemkab BS membuat kebijakan yang memikirkan nasib rakyat kecil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), aspirasi itu disampaikan para pedagang saat hearing di Ruang Rapat DPRD BS. Dalam hearing yang dihadiri Dispar BS, Dinas Perindagkop-UM, dan Dinas Satpol-PP itu para pedagang meminta agar penertiban kawasan Taman Merdeka dikaji secara matang.
Salah seorang pedagang, Nody menegaskan, jika dilakukan penertiban, tentu akan merugikan para pedagang yang sudah betahun-tahun mencari nafkah dilokasi tersebut.
"Ya, kami sangat keberatan kalau harus pidah lokasi. Sebab, selama ini Taman Merdeka sudah jadi tepat kami mencari nafkah. Tolonglah pemerintah pikirkan nasib kami pedagang kecil ini," sampainya.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Keberlanjutan Pembangunan PTM Kutau, Pedagang Jangan Banyak Alasan
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Pedagang Liar, PTM Kutau Dijaga Ketat Dishub dan Satpol-PP
Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si mengaku, tujuan pihaknya menertibkan pedagang di kawasan Taman Merdeka adalah untuk mengembalikan Taman Merdeka sesuai fungsinya. Selama ini, menurut Kadis, Taman Merdeka merupa sebuah ruang terbuka yang ada di tengah kota. Taman Merdeka adalah ruang publik, bukan lokasi pedagang berjualan.
Bahkan, ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Trantibum. Dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 ditegaskan larangan menjadikan tempat umum, seperti jalur hijau, daerah milik jalan, dan taman sebagai tempat berjualan.
"Kami bertujuan kembalikan Taman Merdeka sesuai fungsinya. Taman ini bukan lokasi berjualan, tapi untuk ruang publik, dan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan," ungkap Kadis.
Sementara itu, terkait adanya pro kontra tersebut, DPRD menyarankan agar penertiban pedagang di kawasan Taman Merdeka ditunda terlebih dahulu. Jangan sampai, ada pihak yang dirugikan dalam penertiban tersebut. Dewan menyarankan agar Pemkab BS mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketua DPRD BS Juli Hartono, SE, M.AP menyebutkan, pihaknya dalam hal ini memang mendukung penataan kawasan Taman Merdeka. Akan tetapi, Juli mengaku jika untuk penertiban Pemkab BS juga harus carikan dulu solusi bagi para pedagang yang selama ini sudah terlanjur berjualan di lokasi taman tersebut.
"Penertiban kami dukung, tapi pedagang terlanjur berjualan dilokasi itu juga harus dipikirkan. Carikan dulu solusi terbaik dalam sebelum penataan kawasan Taman Merdeka ini," pungkas Juli. *