Target PAD Bengkulu Selatan 2025 Rp 31 M, Naik Lebih 2 Kali Lipat dari Tahun Lalu
Target PAD Pemkab BS 2025 tembus hingga Rp 31 miliar-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU SELATAN (BS) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) BS melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS tahun 2025 Rp 31 Miliar (M).
Jika dibandingkan 2024, taget PAD pada tahun 2025 ini jauh meningkat. Bahkan, kenaikan target PAD di Bapenda BS ini lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda BS Didi Kristiawan, SE membenarkan, jika tahun 2025 ini target PAD yang diberikan kepada Belanda BS tembus hingga Rp 31 miliar, atau naik lebih 2 kali lipat dari tahun lalu.
Kenaikan target ini karena ada beberapa item pengelolaan potensi pendapatan yang selama ini dikelola OPD lain, mulai tahun ini akan diambil alih oleh pihaknya dalam hal ini Bapenda BS.
"Kalau tahun 2024 lalu, target PAD hanya 12,3 miliar. Tapi, 2024 ini target naik dan jadi Rp 31 miliar lebih," katanya.
Didi menyampaikan, salah satu strategi yang dilakukan dalam mendongrak PAD yakni, menggenjot penerimaan pajak seperti retribusi parkir dan lain-lainnya.
"Bapenda akan membentuk tim reaksi cepat untuk penanganan penerimaan pajak, dan akan libatkan beberapa pihak terkait," jelasnya.
BACA JUGA:PAD Sektor Pajak Kendaraan Tembus Rp 17,6 M, Samsat BS Optimis Capai Target 100 Persen
BACA JUGA:Meski Banyak Mobil Dinas Pejabat Nunggak Pajak, Capaian PAD di Bengkulu Selatan Tembus Rp 14 Miliar
Kadis melanjutkan, pemerintah akan terus bekerja optimal untuk memenuhi target PAD tahun ini, dimana pihaknya melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak tersebar di Kabupaten BS.
Pendataan itu perlu dilakukan tidak lain bertujuan guna meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2025 sesuai target yang telah ditentukan.
"Tahun ini kami komitmen fokus meningkatkan PAD paling tidak bisa mendekati target yang di tetapkan pemerintah," bebernya.
Sementara itu, sambung Didi, sumber pendapatan daerah juga melibatkan para kepala OPD, Lurah dan Kades. Namun, tetap mengacu pada Perda dan perundang-undangan yang berlaku.
Pendataan ulang wajib pajak dimaksudkan agar memudahkan para petugas Bapenda memungut wajib pajak yang selama ini belum melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.