Mobnas Bupati dan Wabup Serta Pimpinan DPRD Tidak Bisa Dilelang, Ini Penyebabnya

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan tentang mekanisme lelang Mobnas bupati. Jumat 9 Januari 2025. Sumber foto : UJANG/RKa --

BINTUHAN- Dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir pada Bulan Februari 2025.

Seperti biasanya untuk kendaraan dinas pimpinan pejabat bisanya diberikan ke yang bersangkutan dengan cara dilelang.

Tidak untuk Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2020-2024 yang ada saat ini, Kendaraan Dinas (Mobnas) Bupati dan Wakil Bupati belum bisa dilelang karena belum masuk masa lelang. Dengan begitu untuk lelang mobil tersebut akan dilaksanakan  awal tahun 2026.

Selain mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati juga untuk Mobhas Waka 1 DPRD dan Waka II DPRD juga terganjal aturan.

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mobnas Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa

Yang mana, untuk Waka 1 dan Waka 2 seharunya cc kendaraan 2.200 cc sedangkan kendaraan Waka 1 dan II memilik cc 2.400.

Dengan begitu juga untuk lelang terganjal aturan.

“Untuk lelang Mobnas Bupati dan Wakil Bupati terganjal aturan mobil belum masuk masa lelang, sedangkan untuk Mobnas Waka 1 dan Waka II DPRD Kaur masa Bakti 2019-2024 terganjal cc kendaraan,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Minggu 12 Januari 2025.

Dikatakan Sekda, dengan aturan yang ada saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi ke Kemenpan-RB terkait aturan lelang kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Mobnas Dinas Menteri Kabinet Merah Putih Pindad Maung, Perhatikan Spesifikasinya

Sedangkan untuk aturan yang ada saat ini sudah jelas, kendaraan pejabat yang bisa dilelang setelah berumur lima tahun dan besaran cc juga harus disesuaikan.

Sementara untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaur baru empat tahun. 

Lanjut Sekda, untuk kendaraan dinas Waka 1 dan Waka II memiliki cc 2.400, sedangkan seharusnya cc kendaraan Waka 1 dan Waka 2 DPRD Kaur masa bakti 2019-2024 dengan cc 2.200.

Sedangkan untuk Ketua DPRD 2.400. Untuk kendaraan Ketua DPRD Kaur masa bakti 2019-2024 bisa dilakukan lelang, karena spesifikasinya sudah memenuhi ketentuan. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II tidak memenuhi ketentuan yang mana jumlah cc kendaraan terlalu besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan