Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap I di BS Wajib Pahami Kode Pengumuman Kelulusan
Kode pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap I tahun 2024.- Sumber foto : koranradarkaur.id-
Setelah pengumuman dirilis, ternyata masih banyak pelamar yang bertanya-tanya mengenai arti kode-kode pada pengumuman hasil seleksi PPPK ini.
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Mereka, Apa Saja?
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, maka berdasarkan SE BKN, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025. Ditutup dengan usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.
Karena itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus diharuskan mengakses akun SSCASN masing-masing untuk memilih apakah mengundurkan diri, atau melanjutkan dengan mengisi daftar riwayat hidup dan pemberkasan.
Jika, peserta memilih tidak melanjutkan maka wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun masing-masing, dengan format surat pengunduran diri bisa langsung diunduh di laman instansi masing-masing.
"Bagi peserta PPPK yang menerima kelulusan kemudian wajib mengisi daftar riwayat hidup, dan mengunggah kelengkapan dokumen di laman SSCASN sebelum tanggal 31 Januari 2025,” kata Kabid PIMP BKSPSM BS Daniel Rudyanto, M.AP.
BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Larangan Dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Langsung Didiskualifikasi
Disampaikan Daniel, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus diharapkan agar segera mengisi daftar riwayat hidup dan diwajibkan melakukan pemberkasan ulang.
Caranya, dengan mengunggah dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan menyampaikan file dokumen unggahan tersebut serta dokumen fisik sesuai unggah tersebut.
Sedangkan, untuk jadwal dan lokasi penyampaian dokumen mulai tanggal 1-31 Januari 2025, bertempat di BKPSDM BS selama jam kerja.
"Apabila sampai tanggal 31 Januari nanti peserta yang lulus tidak melengkapi berkas, maka dianggap mengundurkan diri, maka mulai dari sekarang persiapkan semua dokumen berkas yang diperlukan," pungkas Daniel.