Banyak yang Belum Tahu! Ini Dia Jenis-jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia
Plat mobil listrik di Indonesia. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Selain itu, plat nomor membantu meningkatkan keamanan kendaraan.
Dalam kasus pencurian, pemilik kendaraan dapat melaporkan nomor plat kepada pihak berwenang untuk membantu proses pencarian.
BACA JUGA:Gebrakan Wuling! Inilah Mobil Listrik Sunshine EV, Cek Keunggulannya di Sini!
Dikutip dari kumparan.com, plat nomor atau tanda pengenal kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pada mobil listrik memiliki ciri khas tertentu.
Adapun yang menjadi pembeda dari mobil konvensional pada umumnya yaitu perihal warna yang digunakan.
Pada plat nomor mobil listrik memakai tambahan warna biru yang disematkan pada bingkai bagian bawah pada angka masa berlaku.
Sedangkan untuk warna dasar yang digunakan beragam sesuai jenis kendaraan yang bersangkutan.
Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian warna biru tambahan pada TNKB mobil listrik bertujuan untuk memudahkan identifikasi antara mobil yang berbasis listrik atau bukan.
Selain itu, hal ini dapat memberikan informasi penting lainnya tentang jenis kendaraan yang digunakan.
Terdapat lima jenis warna plat nomor kendaraan listrik. Berikut penjelasan masing-masing jenis warna plat yang digunakan:
1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru
Salah satu warna dasar yang digunakan pada kendaraan listrik adalah putih dengan tambahan garis biru. TKNB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru
BACA JUGA:Canggih Tanpa Gagang Pintu! Simak Sederet Fakta Menarik Mobil Listrik Tesla Cybertruck