DPRD Bengkulu Tolak PPN 12 Persen, Desak DPR RI Sahkan RUU Prolegnas

DPRD Provinsi Bengkulu sepakat tolak PPN 12 persen, Jumat 27 Desember 2024. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu sepakat dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Bengkulu tolak Pertambahan Pajak Nasional (PPN) 12 persen. Sebuah rencana yang akan diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, selain menyatakan untuk menolak PPN 12 persen. Pihaknya juga bakal mendesak DPR RI untuk mensegerakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disuarakan Aliansi Mahasiswa Bengkulu dalam aspirasinya. 

"DPRD Provinsi Bengkulu setuju terkait aspirasi masyarakat Bengkulu yang disampaikan. Kita akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Tuntutan itu terkait dua hal, pertama meminta presiden untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Kedua, mengutamakan memasukkan di Prolegnas undang-undang perampasan aset bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.  Prinsipnya kami setuju," ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring. 

Dirinya mengatakan, surat tuntutan mahasiswa yang telah ditandatangani dirinya dan perwakilan fraksi lainnya segera disampaikan ke DPR RI sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat pusat.

"Ketika masyarakat meminta untuk menunda atau menghapuskan, itu aspirasi masyarakat dan kita sampaikan. Terkait apa kebijakan yang dilakukan presiden, tentu saja ada kajian-kajian dan kita menyerahkan itu. Apakah kemudian presiden membuat satu diskresi, apakah mengkaji ulang kenaikan itu, sepenuhnya kita serahkan pada presiden," tambahnya.

BACA JUGA:KPP Sebut Kenaikan PPN Takkan Berdampak Bagi Warga Bengkulu, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Hadang Kecurangan PPDB 2024, Zainal : Tidak Boleh Terjadi

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa gabungan dari berbagai Universitas di Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bengkulu, kemarin mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan penolakan mereka terhadap kenaikan Pertambahan Pajak Nasional (PPN) yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2025.

Mahasiswa tersebut melakukan orasi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, menyuarakan kritikan mereka yang menilai bahwa kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Mahasiswa meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan ke DPR RI agar merevisi undang-undang tersebut. Atau dibatalkan bila perlu adanya Penghapusan PPN sebagaimana disampaikan Muhamad Mufti Hasyid, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam orasinya terkait revisi undang-undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen, dikatakan Mufti Hasyid, bisa menyebabkan kenaikan harga barang pokok di pasar-pasar tradisional yang berpengaruh terhadap nilai jual dan tawar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan adanya PPN tersebut, pedagang juga dikenakan pajak untuk melanjutkan usaha dan masyarakat kecil sebagai konsumen penting di pasar tradisional, akan mendapat dampak juga dengan kenaikan harga-harga barang, apalagi saat ini Jumlah Pengangguran Terbuka (JPT) Indonesia mencapai 7 juta jiwa atau 4 persen dari jumlah masyarakat Indonesia.   

Selain menyampaikan tuntutan tentang penolakan kenaikan PPN 12 persen, Aliansi Mahasiswa Bengkulu juga meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karen saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan