Antisipasi Kelangkaan BBM, Wajib Patuhi Surat BPH-Migas RI, Nelayan Nakal Segera Ditertibkan

ROHIDI/RKa AKTIVITAS: Tampak aktivitas kendaraan saat mengisi BBM di SPBU Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Rabu 3 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para nelayan, termasuk di Kabupaten BS. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPJ-Migas) RI menerbitkan Surat Rekomendasi Penertiban, Pencabutan sejak beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Pemkab BS melalui Dinas Perikanan BS akan segera melakukan penertiban pembelian BBM bagi seluruh nelayan  yang ada di Kabupaten BS. Hal tersebut tidak lain sebagai tidak lanjut dari surat yang dikirimkan BPH-Migas.

Kadis Perikanan BS Santono, M.Pd membenarkan, pihaknya sudah menerima surat dari BPH-Migas RI. Hanya saja, penertiban belum akan langsung laksankan. Lantaran, saat ini masih tahapan proses sosialisasi bagi seluruh nelayan yang ada di BS.

"Benar, untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penertiban, Pencabutan

dari BPH-Migas RI Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Pengusaha. Kami segera melakukan penertiban," tegas Santono.

Lebih lanjut Santono, dalam surat tersebut, teruang jelas bahwasanya tidak semua nelayan bisa mendapatkan rekomendasi pemebelian BBM khusus nelayan. Melainkan, hanya nelayan yang memiliki kapal saja saja yang boleh diberikan rekomendasi.

"Berdasarkan surat tersebut yang boleh mendapatkan rekomendasi pembelian BBM khusus nelayan hanya yang punya kapal. Untuk nelayan atau Anak Buah Kapal (ABK) tidak diizinkan," jelas Santono.

Sementara itu, masih Kadis, selama ini hampir seluruh nelayan mendapatkan rekomendasi pembelian BBM khusus tersebut. Oleh karena itu, ke depannya akan dilakukan penertiban.

Dilain sisi, sambung Kadis, rekomendasi pembelian BBM sendiri akan dilakukan dengan jangka waktu selama tiga bulan. Setiap waktu akan dilakukan verifikasi sebelum surat rekomendasi kembali dikeluarkan.

"Masa aktif rekomendasi nantinya akan berlaku selama tiga bulan. Jadi, setiap tiga bulan sebelum kembali dikeluarkan lagi rekomendasi tim akan melakukan verifikasi," bebernya.

Tujuannya, hal tersebut untuk memastikan bahwa dalam jangka waktu itu, yang bersangkutan memang masih bekerja sebagai nelayan dan memiliki kapal. Jangan sampai, yang meminta rekomendasi malah tidak memiliki kapal dan sudah beralih pekerjaan.

Selain itu, pemberian rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan ini juga tidak semua dipukul rata. Tetapi, berdasarkan besaran kapal dan mesin yang dimiliki oleh setiap nelayan.

"Kuota BBM yang diberikan rekomendasi kepada nelayan berbeda. Karena, didalam aturan berdasarkan dengan kapal dan besaran mesin yang dimiliki para nelayan," turur Kadis.

Santono berharap, dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh BPH-Migas RI, BBM yang diperuntukan untuk para nelayan tidak lagi menjadi persolaan ke depannya. Sebab, selama ini masih sering terjadi kelangkaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan