8 Tahun Perjuangan Pembebasan HGU, 425 Warga Muara Dua Terima Sertipikat Tanah dari BPN Kaur

Kades Muara Dua Kecamatan Nasal AnsoriĀ  menyerahkan sertipikat pembebasan lahan dari HGU kepada warganya di kantor desa setempat. --

NASAL - Setelah delapan tahun perjuangkan pembebasan lahan dari Hak Guna Usaha PT Ciptmas Bumi Selatas. 

Akhirnya 425 warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur menerima sertipikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur.

Sertipikat tersebut mencakup 287,15 hektare atau 224 bidang tanah yang sebelumnya berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dan PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS), yang kini sah menjadi milik masyarakat setempat. 

Pembagian sertipikat dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Kantor Desa Muara Dua, disaksikan oleh warga desa setempat.

Proses penyerahan sertipikat dipimpin Kades Muara Dua, Ansori didampingi perwakilan BPN Kaur. 

Dalam kesempatan tersebut, Ansori mengungkapkan, pembagian sertipikat tanah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Pembagian Sertifikat Tanah Akhir Desember 2024, Lepas dari HGU PT KGS

BACA JUGA:Sertipikat PTSL Siap Dibagikan, Segini Jumlah yang Akan Diberikan

Proses penyelesaian HGU tersebut melalui beberapa tahap, seperti pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), pendataan kependudukan, hingga pengukuran lahan.

"Kemarin (Kamis,red) adalah hari yang sangat membanggakan bagi kami. Setelah bertahun-tahun berjuang, akhirnya warga kami bisa mendapatkan hak atas tanah mereka secara sah melalui sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN," ujar Ansori dengan penuh haru kepada Radar Kaur, Jumat 20 Desember 2024.

Kades Muara Dua menambahkan, perjuangan ini tidak lepas dari dukungan Kecamatan Nasal, Pemda Kaur, BPN Kaur, serta berbagai instansi yang turut berperan aktif dalam proses tersebut. 

Dengan diterbitkannya sertipikat tanah ini, warga Desa Muara Dua kini resmi memiliki hak atas tanah mereka. 

Ini menandai berakhirnya perjuangan panjang yang penuh tantangan yang mereka lakukan secara bersama - sama.

Kadus Kulik Sialang Srianto (45) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Muara Dua, Pemda Kaur, dan semua instansi yang terlibat dalam pembebasan lahan ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan