Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, Ini Ketentuannya
Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.I.Kom melarang skuter listrik melintas di jalan raya--
Karena membahayakan dan menganggu pengendara lain. Terlibat pengendara skuter listrik banyak dari kalangan anak-anak.
“Kami akan menindak tegas. Sesuai dengan aturan, yang berlaku, untuk mencegah kecelakaan, dan memastikan kenyamanan, di jalan. Untuk para orang tua juga kami ingatkan, untuk tidak membeli kendaraan skuter listrik pada anak usia 12 tahun ke atas. Apabila hendak membeli skuter listrik untuk anak, usahakan tidak melintas di jalan raya. Karena sangat itu sangata membahayakan pengguna jalan lain,” tuturnya.*