Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, Ini Ketentuannya

Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.I.Kom melarang skuter listrik melintas di jalan raya--

NASAL – Pengendara sepeda listrik, dan skuter listrik dilarang melintas di jalan raya. 

Kebijakan ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan dengan penggerak motor listrik. 

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaranm lalu lintas di jalan raya.

Menurut Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Muara Nasal, Iptu Susanto, S.I.Kom, peraturan tersebut mengatur bahwa penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik hanya diperbolehkan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda. 

Jika tidak terdapat lajur khusus, pengendara masih dapat menggunakan trotoar yang cukup luas. Dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki. 

Hal ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Selis Butterfly Trike Spesifikasi Canggih, Begini Dampak Menggunakannya

BACA JUGA:RESMI! Sepeda Listrik Sudah Dilarang di Jalan Raya, Sudah Banyak Korban

“Penggunaan sepeda listrik, dan skuter listrik, memang praktis. Namun harus digunakan dengan bijak, dan aman. Tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, karena dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Susanto. 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan usia pengendara sepeda listrik. Anak-anak yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik yang berusia 12 tahun ke atas. 

Namun, anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa saat berkendara untuk memastikan keselamatan mereka.

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Demi keselamatan bersama. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran hingga tindakan tegas kepada pengendara skuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan