2 Terdakwa Tragedi Berdarah Sebabkan Warga Kedurang MD Divonis Berbeda, Ini Putusannya

Tragedi berdarah sebabkan warga Kedurang MD divonis berbeda. -Sumber foto : koranradarkaur.id-

BENGKULU SELATAN (BS) - Tragedi berdarah yang menyebabkan, Rasmin Liladi Kasumo (18) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS memasuki babak akhir.

Hal tersebut, setelah 2 terdakwa bernama, Ricky Putra Alamsyah (20) warga Desa Nanjungan, dan Windi Surya Dinata (19) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir divonis bersalah.

Menariknya, kedua terdakwa dalam tragedi berdarah yang sempat menggemparkan Kabupaten BS beberapa waktu lalu ini, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar  pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

BACA JUGA:Rekon Tragedi Berdarah Tebat Rukis, Berikut Kronologis Hingga Sebabkan 2 Pemuda Meninggal

Oleh karena itu, kedua terdakwa divonis berbeda yang diantaranya, Ricky Putra Alamasyah divonis pidana penjara selama 11 tahun. Sedangkan Windi Surya Dinata divonis penjara 6 tahun.

Sebagai informasi pula, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari BS sebelumnya.

Mengingat, dalam tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Ricky Putra Alamsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sedangkan terdakwa Windi Surya Dinata dituntut 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Sebelum Meninggal, Korban Tragedi Berdarah Sempat Diantar Pulang, Cerita Keluarga Bikin Sedih

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika sidang perkara pembunuhan terhadap pemuda Kedurang telah memasuki babak akhir.

Yang mana, perkara pembunuhan dengan dua orang terdakwa sudah sidang putusan. Kedua terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kelas II Manna beberapa hari lalu.

"Ya, putusan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan majelis hakim dari fakta persidangan," ujar Kasi Intel.

Sekedar mengingatkan, peristiwa bersimbah darah tersebut terjadi pada, Rabu 11 September 2024 malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jembatan Sungai Air Manna di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, yang berbatasan langsung dengan Desa Ketaping Kecamatan Manna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan