Rekon Tragedi Berdarah Tebat Rukis, Berikut Kronologis Hingga Sebabkan 2 Pemuda Meninggal

Tampak tersangka dan anggota Satreskrim Polres BS saat melakukan reka ulang adegan tragedi berdarah di Tebat Rukis-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Polres BS menggelar rekonstruksi alias reka ulang adegan tragedi berdarah di Tebat Rukis yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, Rabu 7 Agustus 2024. 

Seperti diketahui, tragedi berdarah yang menggemparkan masyarakat BS itu terjadi pada, Kamis 25 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Tebat Rukis Kecamatan Pasar Manna.

Dalam tragedi ini, dua orang korban meninggal dunia yakni, Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21). Keduanya warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Sementara itu, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, AS (17) warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna, EA (17) warga Desa Sukarami Kecamatan Seginim (residivis).

Kemudian, inisial RG (17) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, ORP (16) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, FS (21) warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.

Selanjutnya, AA (21) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, WAL (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna (residivis), dan WCS (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna (residivis).

BACA JUGA:Kecanduan Film 18+, Kakak di BS Nekat C4buli Adik Tirinya Sendiri, Simak Kronologisnya

BACA JUGA:JTTS Tahap I di Berbagai Provinsi Pulau Sumatera, Siap Rampung Tahun Ini

Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres BS tersebut dilakukan langsung oleh Satreskrim Polres BS didampingi Kejari BS, dan diikuti tersangka.

Dalam reka ulang adegan tersebut, tergambar jelas bagaimana kronologis sebenarnya aksi pengeroyokan oleh 8 tersangka hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia secara tragis.

Reka ulang adegan terbagi menjadi dua bagian pada kedua korban yang meninggal dunia. Yang mana, untuk korban Hajat Saplan (22) ada 28 adegan, dan korban Herdian Saputra (21) ada 25 adegan.

Kronologis sebenarnya dimulai dari kedelapan orang tersangka bersama kedua korban duduk-duduk di depan Tebat Rukis yang merupakan TKP, sambil menenggak minuman keras (Miras).

Kemudian, saat tengah asyik menikmati miras tersebut, salah satu tersangka yakni, inisial AS (17) meminjam motor milik korban Hajat Saplan.

Namun, karena pada saat itu korban Hajat tidak mau meminjamkan motornya dengan alasan minyak motor tinggal sedikit, sehingga terjadi cekcok mulut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan