Melanggar Netralitas Pemilu, ASN Disanksi, Inilah Jenis Sanksinya
SANKSI: Sanksi yang akan diterima ASN jika melanggar netralitas pemilu.--
RADAR KAUR – Hati-hati bagi ASN yang melanggar aaturan netralitas Pemilu. Karena bakal dikenakan sanksi, bahkan hingga diberhentikan.
Dalam konteks menjaga netralitas ASN selama Pemilu. Pemerintah telah menegaskan penerapan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sanksi buat pelanggaran netralitas ASN ini, yang dikelompokkan sebagai sanksi moral terbuka dan tertutup, serta hukuman disiplin sedang dan berat. Tujuannya untuk menegakkan prinsip netralitas.
Berikut ini mengutip dari klikpendidikan.id, jika ASN yang tidak bersikap netral selama Pemilu atau melanggar kode etik akan dikenakan sanksi:
1. Sanksi Moral Terbuka
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.
Jika ASN terbukti melanggar kode etik selama Pemilu akan dikenai sanksi moral terbuka. Sanksi ini mencakup teguran resmi yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka, memberikan efek jera secara publik.
2. Sanksi Moral Tertutup
Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pelanggaran yang lebih serius dapat menghasilkan sanksi moral tertutup. Sanksi ini diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.
Pelanggaran Disiplin dan Hukuman:
1. Hukuman Disiplin Sedang
ASN yang terlibat dalam pelanggaran disiplin akan dikenai hukuman disiplin sedang. Ini melibatkan pemotongan tunjangan sebagai konsekuensi dari tindakan yang merugikan netralitas ASN selama Pemilu.
2. Hukuman Disiplin Berat
Bagi pelanggar yang terlibat dalam pelanggaran yang lebih serius, pemerintah akan menerapkan hukuman disiplin berat. Ini mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.