Tak Hadiri Mediasi dengan PT DSJ di Polres Kaur, Ini Alasan PPSS
Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma, S.Trk, M.Si foto bersama peserta mediasi, Rabu, 4 Desember 2024-Sumber Foto: IST/RKa-
Dirinya mengakui, bahwa lahan milik PT DSJ di Kabupaten BS seluas 4.700 hektare. Hingga kini tidak ada masukan untuk kabupaten BS berupa pajak.
Ia menyampaikan, pihak perusahaan diduga bermain dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga masih tetap beroperasi hingga kini aman walau tidak ada masukan untuk daerah BS.
“Dalam waktu dekat akan menggerakan masa dan akan menutup jalan perusahaan di perbatasan BS dan Kaur,” tegasnya.
Seperti diketahui, PPSS sudah melakukan permortalan jalan menuju PT SJ namun hanya dua jam saja lalu dibuka kembali dengan alasan, jalan lintas tempat permortalan milik Pemda Kaur. Permortalan jalan dilakukan pada Senin 2 Desember 2024.
Ketika permortalan di Desa Tanjung Bulan, Tanjung Kemuning dihadiri pihak Polres Kaur, Polsek Tanjung Kemuning, pihak kecamatan dan Kades serta warga.
Perizinan PT DJS Lengkap, ASBS dan FPWK Diminta Untuk Memahami
Sementara itu, dalam menyelesaikan persoalan tentang tapal batas antara PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dengan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Rabu 4 Desember 2024, Polres Kaur Polda Bengkulu memberikan ruang mediasi dengan mengundang perwakilan dari ASBS maupun FPWK, PT DSJ dan Pemda Kaur.
Dari hasil rapat mediasi, dikatakan seluruh izin PT DSJ sudah lengkap. Pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan ke pihak berwajib atau menempuh jalur hukum. Serta menghentikan kegiatan yang ada di lapangan yang bisa merugikan masyarakat.
“Mediasi yang dilakukan untuk mencari jalan keluar tentang kisruh yang ada di PT DSJ. Dengan pemahaman yang ada, mudah-mudah semua kegiatan PT DSJ bisa berjalan dan masyarakat bisa paham apa yang telah disepakati,” tegas Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma, S.Trk, M.Si, Rabu 4 Desember 2024.
Dari mediasi yang dilakukan, pihak Pemda Kaur telah memaparkan bahwa seluruh perizinan PT DSJ sudah lengkap. Sedangkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.427 Hektare (Ha) masih dalam proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Selain itu, untuk sengketa tapal batas sesuai dengan aturan, PT DSJ masuk di wilayah Kabupaten Kaur.
Lanjut Waka Polres, penyelesaian permasalahan antara PT DSJ dengan masyarakat merupakan masalah yang telah dituntut sejak lama sampai dengan saat ini. Dengan telah dilaksanakan mediasi, harapan dapat dengan segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi nantinya permasalahan antara PT. DSJ dengan masyarakat.
Apabila pihak PT DSJ tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, agar pihak PT DSJ menyerahkan lahan yang bermasalah tersebut ke Pemda Kaur.
Dari pantauan Radar Kaur (RKa), rapat mediasi yang difasilitasi Polres Kaur Polda Bengkulu tentang kisruh tabal batas menghadirkan pihak PT DSJ, pihak ASBS dan FPWK dan Pemda Kaur.
Rapat dipimpin Waka Polres Kaur didampingi Asisten II Lianto, SP bertempat di Aula Polres Kaur Polda Bengkulu. Dalam rapat masing-masing OPD menjelaskan perizinan yang dimiliki PT DSJ, mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Dinas Pertanian (Dispertan) dan lainnya.
Setelah rapat, peserta sepakat dengan beberapa poin penting. Adapun kesepakatan atau kesimpulan dari mediasi yang didapat, tuntutan dugaan batas wilayah Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh FPWK dan ASBS tidak dapat dibuktikan.