Peserta Pemilu Ditegaskan Tak Pakai Ini Saat Kampanye

ILUSTRASI: Peserta Pemilu 2024--

KAUR TENGAH - Peserta Pemilu dilarang tidak menggunakan sarana dan prasarana (Sarpras) milik pemerintah saat melakukan kampanye. Seperti sepeda motor ataupun mobil dinas. Ini ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaur Tengah Sirat Lian, S.Pd. 

"Tak boleh pakai asat pemerintah, seperti mobil dan motor dinas. Karenanya kami imbau kepada calon legislatif (Caleg), pengurus partai politik (Parpol), ataupun Tim Capres agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama masa kampanye ini,” tegas ujar Sirat Lian, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:WADUH! Caleg dan Parpol di BS Dilarang Kampanye, Kenapa Ya? Simak Alasannya

BACA JUGA:2023 WNA Dideportasi Menurun, Berikut Penjelasan Kepala Imigrasi TPI Palembang

Lanjutnya, penggunaan aset pemerintah dalam pelaksanaan kampanye menyalahi aturan. Dia menegaskan, aset pemerintah seperti motor ataupun mobil dinas digunakan untuk menunjang urusan pemerintahan.

Diungkapkannya, penggunaannya dalam kampanye peserta Pemilu 2024 dapat dianggap keberpihakan pemerintah pada calon tertentu.

"Penggunaan untuk kampanye tentu telah menyalahi peruntukan dan bisa dianggap bentuk ketidaknetralan. Ini dapat dikenakan sanksi. Karenanya kami tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye peserta Pemilu 2024," pungkasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan