Tes PPPK Dibagi Tiga Sesi, Peserta Wajib Hadir

BKPPSDM Kaur siap melaksanakan tes PPPK Kabupaten Kaur tahun 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN - Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan digelar pada Rabu 11 Desember 2024.

Seluruh peserta tes wajib mencetak kartu tes melalui akun masing-masing peserta.

Tes PPPK akan dilaksanakan di UPT BKN Bengkulu.

Bagi peserta tes ingin mengetahui sesi tes, silakan kunjungi pengumuman melalui portal daerah www.bkpsdm.kaurkab.go.id. 

“Peserta tes PPPK terlambat atau tidak hadir, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur dalam seleksi PPPK tahun 2024,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Minggu 1 Desember 2024.

BACA JUGA:Khusus Pelamar PPPK Tahap Kedua! Begini Cara Verzal Ijazah di Kemendikbud

BACA JUGA:Pelamar Harus Tahu, Ini Materi Pokok Tes Kompetensi Teknis PPPK 2024

Dikatakannya, tes PPPK dibagi tiga sesi. Mulai sesi pertama pukul 07.30 WIB selanjutnya sesi kedua Pukul 11.30 WIB dan sesi ketiga Pukul 15.30 WIB.

Peserta tes akan mengerjakan 120 soal dengan waktu 120 menit, peserta tes diminta benar-benar menyiapkan diri.

Sehingga saat tes tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dan seluruh peserta untuk mengikuti aturan yang ada serta tiba di lokasi tes tepat waktu.

Sebelum dilaksanakan tes, panitia akan melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap peserta. 

Lanjutnya, sedangkan jumlah peserta PPPK gelombang pertama yang dinyatakan MS dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 687 peserta, baik itu formasi guru, teknis dan kesehatan, Tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Yang mana dalam tes, peserta nilai tertinggi berhak lulus sebagai PPPK formasi 2024.

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Larangan Dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Langsung Didiskualifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan