KPU Imbau Musnahkan Surat Suara Rusak, Ini Kriteria dan Alasannya

Warga yang ramai mendatangi Disdukcapil Kabupaten Kaur untuk mendapatkan e-KTP. -Sumber foto : IST/RKa-

"Kami memusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak agar tidak disalahgunakan. Ini

juga upaya menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ungkap Rayendra Pirasad. 

Lanjutnya, adapun Surat Suara yang Dimusnahkan yakni, 76 lembar surat suara pemilihan gubernur yang berlebih, 392 lembar surat suara gubernur yang rusak.

Serta 4 lembar surat suara wali kota yang berlebih, 12 lembar surat suara wali kota yang rusak, serta 11 lembar surat suara pemilihan ulang Gubernur. 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu Tetap Dilangsungkan, Ketua KPU: 'Sesuai dengan Jadwal Pilkada Serentak'

Juga diungkapkannya, Pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Bengkulu untuk menentukan pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kota.

KPU Kota Bengkulu terus memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal, dengan mengutamakan prinsip demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.

Persiapan logistik, termasuk pengamanan surat suara, dilakukan dengan pengawasan ketat. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara. 

“Kami juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan