Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua, Honorer K2 Dapat Kuota Afirmasi, Begini Ketentuannya

Seleksi PPPK tahap kedua honorer K2 dapat banyak afirmasi.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama sudah memasuki kurang lebih satu minggu.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pendaftaran PPPK gelombang pertama ini telah dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Sesuai dengan ketentunya, bahwa pendaftaran PPPK untuk gelombang kedua ini hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat melamar yaitu honorer bekerja minimal selama 2 tahu di instansi pemerintah lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan telah dibukanya pendaftaran PPPK 2024 ini, pemerintah akan mengapus tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.

Oleh sebab itu pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi semua tenaga honorer.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK hingga Akhir Tahun 2024, KemenPAN-RB Siapkan Langkah Strategis Ini

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap Kedua, Simak Dokumen Penting Harus Diunggah

Lebih lanjut, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Menurut Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, honorer K2 akan menerima banyak pernyataan selama seleksi PPPK 2024.

Penting untuk diketahui, bahwa honorer K2 adalah honorer yang diangkat setelah 1 Januari 2005 di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, honorer K2 juga akan diberikan kesempatan untuk memilih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan bisa dilamar sesuai ijazah masing-masing.

Dia menyampaikan, tenaga honorer K2 merupakan prioritas ODP yang paling utama dalam PPPK 2024 tahun ini.

Dengan prioritas yang sama seperti pada seleksi hari ini, diharapkan semua honorer K2 dapat tertampung pada PPPK 2024.

Namun, jika ada peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 ini, BKN tidak bisa menekan panitia seleksi yang ada di setiap daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan