PERUBAHAN BARU! Abdul Mu’ti Ungkap Adanya Penambahan Materi untuk PPG Tahun 2025
Abdul Mu’ti ungkap adanya perubahan baru untuk PPG tahun 2025. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Tidak ada Pretest
- Guru guruharus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Ijazah harus linear dengan bidang studi PPG
- Data PTK harus berasal dari NIK, Ijazah S1 dan satu institusi pendidikan.
Guru harus berpartisipasi dalam seleksi administrati memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam PPG pada tahun 2025.
Selanjutnya, guru dapat melakukan seleksi administrasi melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Jadi, dengan adanya beberapa rencana perubahan pada PPG di tahun 2025, diharapkan agar guru non sertifikasi mempersiapkan diri dari sekarang.*