Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Baru Beberapa Hari Tapi Sudah Banyak TMS, Perhatikan Ketentuan Ini

Ketentuan pendaftaran PPPK tahap kedua supaya terhindar dari TMS. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

2. Tanda tangan di sebelah kanan meterai, mengenai sebagian atau sedikit meterai.

3.Kemudian scan dokumen yang sudah dibubuhi. 

Sebagai informasi bahwa kategori pelamar yang bisa mendaftar di seleksi PPPK 2024 gelombang kedua adalah tenaga honorer yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang aktif bekerja di pemerintahan juga dapat melamar PPPK 2024 gelombang kedua ini.

Dengan demikian, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2024 gelombang kedua, yaitu usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Gelombang Kedua Dibuka, Begini Cara Memilih Formasinya

Selain itu, peserta PPPK 2024 gelombang dua wajib memiliki keterampilan kerja yang relevan dengan keterampilan fungsional yang dipelajarinya.

Dengan rincian, sebagai berikut.

1. Jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama dan pengalaman tidak lebih dari dua tahun.

2. Jenjang ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun.

3. Jenjang ahli madya, pengalaman minimal lima tahun.

4. Pengalaman minimal tujuh tahun untuk jenjang ahli utama

Nah itulah tadi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua yang masih berlangsung hingga saat ini. Di mana pelamar wajib memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran agar tidak berujung TMS, juga ketentuan penggunaan materai tempel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan