Dialog Rikosiliasi Lestarikan Laut dan Cegah Konflik Sosial, Hadirkan Narsum Lintas Sektoral
Dialog rikonsiliasi lestarikan laut dan cegah konflik sosial bejalan sukses, Senin, 18 November 2024. IST/RKa--
Robi juga menegaskan, Kompresor yang kerap digunakan Nelayan dari Pesisir Barat untuk menyelam menangkap Lobster itu sangat dilarang oleh Pemerintah, dikarenakan berpotensi merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
“Apabila Nelayan di Linau ini kembali menemukan Nelayan dari luar Kabupaten Kaur masuk ke perairan kita untuk mencari Lobster, maka langkah pertama yang harus dilakukan ialah menanyakan Perizinan terkait wilayah zonasi tangkap lobster yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dikarenakan nelayan Lobster dilarang menangkap Lobster diluar zonasi wilayah perizinan,” tutup Robi Antomi.
Pada Dialog ini juga Wakil Ketua II DPRD Kaur, Mardianto menyampaikan turut prihatin dengan terjadinya Konflik Nelayan kita dengan Nelayan dari Kabupaten tetangga yaitu Nelayan Pesisir Barat Lampung, seharusnya pemerintah daerah sudah merespon cepat kejadian kemarin, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik selanjutnya.
“Jujur saya sangat prihatin, saya juga siap bersama Nelayan untuk memperjuangkan hak Nelayan, baik itu Hak sebagai warga negara dan Hak dalam memperoleh kepastian hukum, kepastian hukum yang diberikan pemerintah ini bisa berupa dibuatnya Regulasi yang lebih mengedepankan kepentingan Nelayan Lokal Tradisional, yang hingga saat ini terus berkomitmen menjaga Kelestarian Lobster, Gurita, Terumbu Karang dan Biota Laut lainnya, saya secara pribadi dan kelembagaan siap membantu Nelayan dalam berjuang memperoleh regulasi Perda atau Perbup tentang Nelayan,” sampai Waka II DPRD Kaur.
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Tenaga Teknis Sesuai Jabatan, Paling Tinggi Capai 7 Jutaan
Kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Jaga Laut Kaur dengan lantang menyampaikan kepada nelayan pada momentum penghujung Dialog menjadi garda terdepan memperjuangkan hak nelayan tradisional.
“Komunitas Jaga Laut Kaur siap menjadi Garda terdepan dalam perjuangan menjaga kelestarian perairan Kabupaten Kaur dan mambantu Nelayan untuk memperoleh kepastian hukum dalam memperoleh regulasi atau Peraturan pemerintah setempat yang lebih pro rakyat, sebelum regulasi itu dibuat oleh Pemda Kaur, maka harapan kami agar pihak Pemda Kaur untuk mengeluarkan Surat Teguran kepada Dinas Perikanan Pesisir Barat dan Bupati Pesisir Barat yang berkaitan dengan adanya Nelayan mereka yang diduga melanggar hukum, dengan tujuan Pemda Pesisir Barat dapat membina serta memberikan sanksi kepada Nelayan mereka,” jelas Yanda selaku Ketua Komunitas Jaga Laut Kaur.
Tambah Ketua Komunitas, dengan adanya surat yang dilayangkan oleh Pemda Kaur ke Pemda Pesisir Barat dapat menjadi pendingin hati nelayan di Kaur.
Itu juga salah satu bukti bahwa pada konflik nelayan ini pemerintah sudah hadir di tengah-tengah nelayan kecil yang hanya mencari sesuap nasi dari hasil menjual lobster tiga dan lima ekor setiap melaut.