Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, Berikut Persyaratan Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK 2024

UU Nomor 20 tahun 2023 berikut persyaratan honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.- Sumber foto: koranradarkaur.id -

Usia pelamar PPPK tahun 2024 adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

2. Pelamar harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan KemenPAN - RB terkait larangan pelamar PPPK 2024, sebagai berikut.

- Pernah dipidana penjara minimal dua tahun

- Terlibat politik praktis dan menjadi anggota Parpol

- Pernah diberhentikan atau permintaan sendiri dari pekerjaan sebelumnya.

3. Dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2024 dengan memenuhi kriteria kelulusan yaitu masuk dalam peringkat terbaik.

Jika gagal lulus seleksi kompetensi maka tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap akan dipertimbangkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:PENTING! Cara Mengecek Formasi PPPK Periode Kedua Dibuka, Simak di Sini

4. Kelulusan PPPK juga dipengaruhi oleh prioritas tenaga honorer yang melamar, sebagai berikut.

- Untuk formasi guru, urutan prioritas kelulusan pelamar mulai dari Guru Eks-THK II, guru honorer lulusan PPG dan guru swasta

- Untuk formasi kesehatan, urutan prioritas kelulusan pelamar mulai dari Eks-THK II, Pegawai yang aktif bekerja di instasi pemerintah dan terdata dalam database BKN 

- Untuk formasi bidan, urutan kelulusan pelamar mulai dari pelamar D-4 Bidang Pendidik, honorer Eks-THK, honorer terdata BKN dan tenaga honorer tidak terdaftar BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir.

- Honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

- Untuk tenaga teknis, urutan prioritas kelulusan pelamar mulai dari honorer Eks-THK II, honorer yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan