Pemda Kaur Gelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tujuannya Menurut Kepala Bapperinda
Kabupaten Kaur Gelar Kick-Off dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2025-2029. Sumber Foto: Kominfo SP Kaur/RKa--
BINTUHAN – Pemda Kaur telah menyelenggarakan pertemuan awal kick-off dan konsultasi publik untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Bapperida Kabupaten Kaur, Jumat 15 November 2024. Acara ini dibuka Kepala Bapperinda Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si.
Acara ini dihadiri Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kepala BPKAD, Inspektur, Kepala BPBD, Kepala BPS, Kakan Pertanahan, Kadis Perkim, Kadis PMD, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis LH, Kadis Kominfo SP, Kadis Koperindag, Kadis P2KBP3A, Kadis Perikanan, Kadis Pertanian, Camat Kaur Selatan, Kabid Perencanaan, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kabid Perekonomian, Kabid Infrastruktur, Kabid Penelitian, Kabid Penataan, Kabid Pengendalian Pencemaran, Kabid Pengelolaan Sampah dan Kabid Tata Lingkungan.
Sedangkan narasumber dalam kick-off dan konsultasi publik ini, Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si dari Universitas Bengkulu. Ia memberikan materi tentang perencanaan pembangunan non-special KLHS Ex Ante. Narasumber ini memberikan pemahaman tentang KTP Permendagri 7/2018, pendekatan SDGS dan analisis lingkungan.
Marvilst Marati, KRP, juga memaparkan materi tentang perencanaan special KLHS Ex Post Paralel, dengan fokus pada PermenLHK 13/2024, Pendekatan Strategi Lampak, dan analisis lingkungan.
Acara diakhiri dengan penjelasan mengenai sistematika pelaporan KLHS-RPJMD berdasarkan Permendagri Nomor: 7/2018 dan SE Mendagri tahun 2023.
BACA JUGA:Bakti Lingkungan, Polsek Muara Nasal Berupaya Mencegah Abrasi Sungai
BACA JUGA:Penyusunan RPJMD, Begini Langkah Dilakukan Bappeda dan Litbang Kaur
Saat membuka kegiatan Kepala Bapperinda Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si menerangkan pentingnya KLHS-RPJMD sebagai instrumen untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sambil menjaga keberlanjutan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.
"KLHS-RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan TPB ke dalam RPJMD," jelasnya. "Analisis ini mencakup daya dukung, daya tampung, dan isu-isu daerah lainnya, memastikan bahwa pencapaian TPB terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah," paparnya.
Tambah dia, pertemuan ini diadakan karena dua faktor penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, Pemerintah Kabupaten Kaur telah menyelesaikan penyusunan dokumen KLHS-RPJPD yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Dan kedua, menjelang pelaksanaan Pemilukada serentak di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur pada 27 November 2024. Pemerintah wajib menyusun dokumen KLHS-RPJMD. Dokumen ini akan menjadi turunan dari KLHS-RPJPD, mencakup periode lima tahunan dan diintegrasikan ke dalam RPJMD berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
"KLHS-RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi kepala daerah terpilih, memberikan ukuran capaian kinerja pembangunan daerah," tegas Hifthario.
Pertemuan kick-off ini menandai tahap awal dari proses penyusunan KLHS-RPJMD. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dari sebelas tahapan yang harus dilalui untuk menghasilkan dokumen KLHS-RPJMD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi publik yang dilakukan merupakan forum pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan untuk memastikan isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dalam penyusunan dokumen KLHS-RPJMD. Masukan, saran, informasi, dan data akan menjadi kebutuhan utama dalam memberikan arahan rencana pembangunan ke depan, menggambarkan visi yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang direncanakan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Pertemuan kick-off dan konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Kaur. Dokumen KLHS-RPJMD yang dihasilkan akan menjadi kerangka acuan selama lima tahun ke depan, memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.