Syarat Bikin SIM Resmi Bertambah, Pemohon Wajib Ada Lampiran Ini
Syarat bikin SIM resmi bertambah per 1 November 2024. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-
Dalam pasal itu disebutkan, wajib mengisi formulir pendaftaran SIM, foto kopi KTP/dokumen keimigrasian, dan KIR kesehatan serta hasil tes psikologi.
Kendati demikian, meskipun ada perubahan syarat dalam pembuatan SIM tersebut, Kasat memastikan tidak ada perubah soal biaya bikin SIM.
Namun, jika pemohon pembuatan SIM tidak melengkapi semua syarat yang ditentukan itu, maka tidak bisa diproses penerbitan SIM-nya.
"Biaya tidak berubah. Hanya ada tambahan syarat pemohon wajib tercatat dalam kepesertaan JKN," pungkasnya.