Kini Wajib Sertakan BPJS, Berikut Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM

Warga yang mendatangi loket pembuatan SIM di Polres Kaur Polda Bengkulu untuk mengikuti tes-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun yang ingin memperpanjangnya, maka pemohon wajib menyertakan syarat kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM tanpa terkecuali.  

“Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, dalam pembuatan SIM, pemohon wajib menyertakan BPJS kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat Kabupaten Kaur dalam pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Efendi, S.Sos, Kamis 7 November 2024.  

Dikatakan Kasat, kepesertaan BPJS kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif. 

Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin membuat SIM maka syarat yang harus disiapkan mulai dari mengisi formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau asli sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.

BACA JUGA:Pengendara Motor Jenis Ini Ternyata Wajib Punya SIM C1, Simak Alasannya

BACA JUGA:Shopee Express Buka Loker Kurir di Bengkulu Selatan, Gajinya Segini, Wajib Kantongi SIM C

Lanjutnya, sedangkan untuk perpanjangan pembuatan SIM tidak sebanyak syarat pembuatan SIM baru. Tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM. 

Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, berikut syaratnya, pertama SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang berwarna biru, bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Ditambahkan Kasat, dengan kebijakan yang ada, maka Polres Kaur Polda Bengkulu juga menerapkan aturan yang ada. Tentu langkah yang diberikan oleh pemerintah agar dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang ada. 

Dengan adanya syarat kepesertaan BPJS kesehatan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Serta target pemerintah untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2024.  *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan