Meski Tak Lulus Seleksi, Kategori Honorer Ini Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Tidak lulus seleksi PPPK 2024, honorer ini bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Rencananya bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Menjadi PPPK yang berstatus paruh waktu merupakan salah satu yang mempunyai jam kerja lebih sedikit dibandingkan PNS dan PPPK yang berstatus paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024 , PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam setiap hari.
Hal ini berbeda dari PPPK penuh waktu, yang memiliki delapan jam setiap hari untuk bekerja.
BACA JUGA:Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap Kedua Beserta Jadwal Pendaftaran
PPPK yang berstatus paruh waktu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa penduduk yang bekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja pada pukul 07.00 hingga pukul 15.00 setiap dua minggu sekali.
Dengan demikian PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menjaga tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Skema ini juga dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Dengan begitu, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk menetapkan status PPPK paruh waktu yang akan diterima oleh seorang honorer.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Kedua, Perhatikan Berkas yang Wajib Diupload ke Laman SSCASN
Yang mana penentuan status tenaga honorer tersebut ditentukan oleh peringkat tertinggi dalam seleksi PPPK 2024.
Honorer yang hadir pada tingkat tertinggi akan dianggap sebagai PPPK penuh waktu.
Sebaliknya, honorer yang belum mencapai jenjang tertinggi akan tetap diangkat sebagai PPPK untuk jangka waktu lebih lama.