Proyek RKB SMAN 5 Kaur Diduga Gunakan Pasir Laut, Apakah Tidak Pelanggaran? Hukum Mana?
Bukti bahwa proyek SMAN 5 Kaur Desa Suka Menanti Kecamatan Maje menggunakan pasir laut--
MAJE – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 5 Kaur di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje diduga ada menyalahi aturan. sebab diduga kuat pembangunan itu menggunakan material pasir laut yang tidak sesuai dengan standar pembangunan.
Untuk mengelabui kualitas material yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari APBN Provinsi Bengkulu ini. Pasir laut tersebut dicampur dengan pasir dari kuari yang sudah dipesan.
Lebih parahnya lagi, papan proyek yang seharusnya dipasang untuk memberikan informasi terkait kegiatan tidak ditemukan di lokasi pembangunan.
Papan proyek merupakan elemen penting yang memuat informasi mengenai sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan. Ketidakadaan papan proyek ini semakin menambah kecerahan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Bengkulu. Proyek pembangunan RKB ini dibiayai dari APBN 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.212.000.000,00 dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp 1.211.999.916,74. Dikerjakan oleh CV. Gegasan Jaya Utama Jalan hibrida 4 nomor 24 RT 31 RW 07 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kondisi Bangunan SDN 38 Kaur Rusak, Begini Penjelasan Kadis Pendikbud
BACA JUGA:Penghapusan Aset Perpustakaan SDN 57 Kaur Dibatalkan, Ini Pengganti Pembangunannya
Doni (49) warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje mengakui, proyek pembangunan SMAN 5 Kaur menggunakan pasir laut. Sebab dia merupakan, pemasok pasir pantai tersebut.
Pasir pantai itu dibelinya dari salah satu warga di Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 2 box mobil L300 (3 kubik). Pasir tersebut diangkut ke lokasi proyek saat sore hari, dengan posisi ditutup menggunakan terpal.
"Saya akui, memang saya yang masukan pasir laut ke lokasi proyek SMAN 5 Kaur itu. Atas dasar permintaan dari pihak proyek itu sendiri, karena menurut mereka pasir kuari sedang kosong," ujarnya.
Sementara Kepala SMAN 5 Kaur Yen Sapri, S.Sos, MM mengaku, tidak mengetahui mengenai materi proyek pembangunan RKB itu.
Karena pihaknya, hanya sebagai penerima bangunan, bukan pekerjaan bangunan. Kalaupun ada masalah terhadap material proyek itu bukan salah pihaknya. Sebab mereka benar-benar tidak mengetahui. Begitu juga dengan papan proyek.
"Kalau prihal material bangunan RKB menggunakan pasir pantai saya tidak tahu. Nah kalau papan merk proyek kalau saya tidak salah, saya pernah liat itu terpasang," ujarnya.
Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Untuk pencurian pasir laut yang mereka lakukan, ancaman hukumannya empat tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.