Proyek RKB SMAN 5 Kaur Diduga Gunakan Pasir Laut, Apakah Tidak Pelanggaran? Hukum Mana?
Bukti bahwa proyek SMAN 5 Kaur Desa Suka Menanti Kecamatan Maje menggunakan pasir laut--
Sementara, pemasangan papan merk telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek fisik bangunan yang dibiayai dari uang Negara, baik dari APBD/APBN diwajibkan untuk memasang papan nama proyek tersebut.
Fungsi Papan nama proyek itu sebagai media pasif, untuk melakukan ajang promosi, dan papan nama bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat yang ada diwilayah tersebut.
Jika merajuk dari aturan ini apakah kegiatan di SMAN 5 Kaur tidak pelanggaran? Jikalau itu sebuah pelanggaran, maka aturan hukum dimana? Ini harus ade ketegasan dari aparat penegak hukum, karena jika tidak ada penindakan akan membuat kerugian uang negara. *