Masa Sanggah Berakhir, BKPSDM Kaur Segera Umumkan Hasilnya

Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM menjelaskan proses masa sanggah bagi pelamar PPPK tahun 2024. Sumber foto : DOK/RKa--

BINTUHAN - Pengumuman kelulusan verifikasi berkas pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 gelombang pertama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 20 orang, semuanya pelamar formasi teknis.

Sedangkan batas waktu menyampaikan sanggah berakhir inggu 3 November 2024.

Sanggahan yang disampaikan pelamar PPPK akan ditanggapi dan diverifikasi.

Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengumumkan peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

“Untuk sanggah pelamar PPPK yang dinyatakan TMS akan berakhir hingga Pukul 23.45 WIB. Setelah sanggah disampaikan BKPSDM akan melakukan verifikasi dan akan dilakukan jawab sanggah tanggal hingga tanggal 5 November dan pengumuman sanggah 6-7 November 2024,” kata Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM Minggu 3 November 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Ada Diangkat Menjadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Ini Ketentuan Mencoloknya

Dikatakannya, dari 1.068 pelamar ada 20 Pelamar yang dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ini sesuai pengumuman  nomor 800.1.2.2/926.b/BK-PSDM.BM/2024. Tentang hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024.

Sedangkan jumlah pelamar PPPK Kabupaten Kaur gelombang pertama sebanyak 1.068 pelamar, dengan rincian guru 178 pelamar, kesehatan 188 pelamar dan teknis 702 pelamar.

Dari pengumuman yang ada untuk formasi teknis yang MS sebanyak 683, kesehatan 183 dan Guru 178.

BACA JUGA:Sistem Kelulusan PPPK 2024 Tak Ada Passing Grade, Begini Ketentuannya

Dengan begitu untuk pelamar teknisi sebanyak 20 pelamar dinyatakan TMS.

Lanjutnya, setelah ditutup masa sanggah pelamar TMS selanjutnya BKPSDM akan melakukan jawab sanggah hingga 5 November 2024, setelah masa jawab sanggah rampung BKPSDM akan melakukan pengumuman sanggah pelamar PPPK.

Setelah diumukan maka BKPSDM akan melaksanakan tahapan dalam pelaksanaan seleksi PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan