Honorer Lulus Seleksi Administrasi Bisa Disanksi BKN, Perhatikan Penyebabnya

Honorer lulus seleksi administrasi bisa disanksi BKN. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pada jadwal yang telah ditetapkan bahwa pengumuman seleksi administrasi Pegawai Pemmerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi diumumkan di laman www.sscasn.bkn.go.

Dengan begitu anda dapat melihatnya di laman tersebut.

Seleksi administrasi PPPK 2024 merupakan tahap awal seleksi dalam sebuah kompetisi, sehingga menjadi dasar bagi setiap instansi untuk menentukan calon pegawai terbaik. 

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian dan langsung mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi.

Namun bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lulus seleksi administrasi, tetap mempunyai kesempatan untuk mengajukan sanggah.

BACA JUGA:Beasiswa Anak untuk PNS dan PPPK yang Meninggal, 15-45 Juta, Begini Mekanismenya

BACA JUGA:Kategori Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi Kompetensi, Simak Ketentuannya

Pengajuan sanggah akan dilakukan mulai 2 hingga 4 November 2024. Jika pelamar merasa yakin bahwa kesalahan berada di pihak verifikator, bisa langsung ajukan sanggah agar TMS berubah menjadi memenuhi syarat (MS).

Apabila pelamar  telah melakukan upaya yang signifikan untuk mengatasi masalah yang diajukan oleh pelamar verifikator tetap dengan keputusan awal untuk menunjuknya sebagai TMS.

Di sisi lain, bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi PPPK 2024, namun mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menegaskan bahwa pelamar yang sudah lulus tahap administrasi namun mengundurkan diri tidak boleh mengikuti seleksi PPPK selama dua tahun berturut-turut.

BACA JUGA:BKPSDM Kaur Umumkan Verifikasi Berkas Pelamar PPPK Hari Ini, Ada yang TMS?

Jika pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK 2024 mengundurkan diri, maka formasi akan diisi oleh pelamar lain yang tidak lulus sebelumnya.

Hal ini menjadi kesempatan dan peluang besar bagi pelamar yang telah dinyatakan TMS karena bisa naik dan lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan