Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Sedang Digugat, Ini Besaran Gaji Deddy Corbuzier

Letkol Tituler Deddy Corbuzier saat bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Sedangkan untuk  gaji pangkat tituler telah diatur untuk setara dengan Anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2019.

Sesuai dengan PP tesebut gaji Anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta, sehingga diasumsikan Deddy juga berhak menerima gaji dengan nilai yang sama.

BACA JUGA:Kontroversi Permintaan Anggaran Rp 20 Triliun, Segini Kekayaan Menteri HAM Natalius Pigai

BACA JUGA:Berapa Besaran Gaji Menteri dan Wamen, Cek di Sini!

Selain itu, PP 39/2010 mengatur bahwa penyandang pangkat tituler berhak menerima rawatan kedinasan secara terbatas, termasuk tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokoknya.

Dengan demikian, nilai tunjangan yang diberikan di kisaran Rp 463 ribu hingga  Rp 762 ribu.

Beberapa tunjangan lain yang berhak diterima Deddy dengan pangkat titulernya adalah tunjangan suami atau istri senilai Rp Rp 309 ribu hingga  Rp 508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta, serta diizinkan untuk memakai kendaraan berpelat dinas TNI.

Terpisah Deddy Corbuzier melalui akun media sosialnya, pernah menegaskan bahwa gaji dan tunjangannya sebagai Letkol Tituler tidak akan diambil.

Gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler di kembalikan ke negara, karena menurut nya masih banyak yang lainnya lebih membutuhkan.

Tentu dengan pernyataan tersebut selama tiga tahun menjadi Letkol Tituler ia tidak mengambil gaji maupun tunjangan tesebut.

Karena ia secara ikhlas mengembalikan gaji dan tunjangan untuk negara dan mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan