Tukin Sekretaris Kabinet Fantastis! Segini yang Akan Diterima Mayor Teddy
Presiden RI Prabowo Subianto. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
Dengan Perpres Jabatan Seskab adalah jabatan struktur yang memiliki peran penting dalam mendukung tugas presiden.
Jabatan tersbut saat ini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS dengan golongan terendah itu diangka Rp 3,42 juta dan yang tertinggi Rp 6,11 juta.
BACA JUGA:Fakta Unik dari Prabowo Subianto, Salah Satu Takut Jarum Suntik!
Tentu selain gaji pokok juga mendapat tunjangan kinerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Untuk tunjangan kinerja Seskab diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, untuk kelas jabatan 18. Kelas 18 menerima tunjangan kinerja Rp 46.950.000.
Tunjangan kinerja 150 persen dari kelas jabatan 18, maka tunjangan kinerja Seskab di angka Rp 70.425.000 per bulan.
BACA JUGA:Rekam Jejak Militer Prabowo Subianto, dari Letda hingga Jenderal Bintang 4
Sementara untuk gaji menteri dan wakil menteri Republik Indonesia (RI).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 86 tahun 2001 tentang perubahan Keppres nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Untuk tunjangan jabatan menteri negara mendapat Rp 13.608.00 setiap bulan.