Obat dan Alat Kesehatan Kadaluarsa di Kaur Dimusnahkan, Jumlahnya 8 Ton

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kadis Kesehatan melakukan pemusnahan obat dan alat kesehatan. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Untuk menghindari penyalahgunaan obat dan alat kesehatan yang sudah kadaluarsa,  Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melaksanakan pemusnahan obat dan alat kesehatan, Senin 21 Oktober 2024.  Kegiatan pemusnahan di pimpin Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kadis Kesehatan Yasman, M.Pd serta tamu undangan. Jumlah obat dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan 8 ton.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur mengatakan, pemusnahan obat dan alat kesehatan Program Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat kadaluarsa di Kabupaten Kaur. Karena obat dan alat kesehatan merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.

Penyediaan dan pengelolaan obat, terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar. Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian.

Pada tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Untuk Pelayanan Kesehatan, Pengadaan Obat 16 Puskesmas Akan Dimaksimalkan, Simak Nilainya

BACA JUGA:Untuk Kepastian Kebutuhan Obat Puskesmas, Perhatikan Langkah Dinkes Kaur

“Pemusnahan ini untuk menghindari adanya penggunaan obat dan alat kesehatan yang sudah kadaluarsa. Sehingga tidak ada masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak standar,” jelasnya.

Terpisah, Kadis Kesehatan Yasman, M.Pd mengatakan, pemusnahan obat-obat yang sudah kadaluarsa ini berupa obat-obat yang berupa sediaan ataupun bahan medis habis pakai atau bahan alat kesehatan sejak tahun 2019 hingga 2024. Mengapa ini dilakukan, pengusahaan obat tentu pengelolaan pemungutan obat harus memenuhi standar sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017. Sedangkan untuk obat dan alat kesehatan yang dimusnahkan sebanyak 88 jenis. Sedangkan total berat dari jumlah obat yang akan dimusnahkan sebanyak 8 ton. 

Lanjutnya, dalam pemusnahan obat akan dilakukan secara bertahap. Karena anggaran yang tersedia melalui Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 hannya untuk 5 ton, sedangkan obat yang akan dimusnahkan sebanyak 8 ton. Sehingga  untuk tahun ini akan dimusnahkan hannya 5 ton, sedangkan sisanya akan dilakukan tahun 2025. 

“Belum semuanya dimusnahkan, baru 5 ton. Ini karena ketersedian dana, 3 ton sisanya akan dimusnahkan tahun depan (2025). Ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan