Bikin Geleng Kepala! Pelaku "Kudai" Siswi SMP Pemeran Video 25 Detik Bertambah, Berikut Kronologisnya
ROHIDI/RKa DIAMANKAN : Dua pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan Polres BS, Kamis malam (9/11).--
Saat itu korban baru mengakui jika mereka telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres BS.
Kasat menegaskan, setelah adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada, Kamis (9/11) sekira pukul 11.20 WIB pihaknya mendapat informasi keberadan kedua pelaku. Untuk tersangka RA sedang berada bersekolah di salah satu SMAN BS dan tersangka MZ juga sedang bersekolah di salah satu SMPN BS.
"Untuk itu, tim kami langsung mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut. Kemudian, membawanya ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Kasat.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, Polres BS kemudian persangkaan terhadap keduanya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014.
Yang mana, kedua tersangka terancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. Serta, denda paling banyak Rp 5 Miliar (M).
Perlu diketahui, terungkapnya kasus asusila ini setelah sebelumnya ada sebuah video berdurasi 25 detik yang viral dijagat maya jenis Facebook. Video tersebut tidak lain diperankan oleh seorang siswi SMPN BS sebut saja Kembang tadi.
Setelah video tersebut menyebar luas, keluarga dari Kembang melapor ke Polres BS. Yang mana, laporan tersebut menyatakan jika Kembang sudah digarap oleh dua orang pelaku RA (16) dan MZ (14). (roh)