2 Cagub Bengkulu 2024 Dilapor Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Akan Diverifikasi

Kedua Cagub Bengkulu 2024 dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Provinsi Bengkulu. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Semakin dekat dengan hari pemilihan, Suhu politik jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu kian memanas.

Terbaru, kedua Cagub Bengkulu dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Kedua Paslon didugaan melakukan pelanggaran Pilgub Bengkulu. Yang mana keduanya disinyalir melakukan praktek politik uang atau money politics. 

Penting diketahui atas dugaan pelanggaran pemilu dan Pilgub Bengkulu 2024 ini. Calon gubernur petahana Rohidin Mersyah dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu, atas dugaan politik uang.

Laporan itu dilayangkan setelah beredar video calon gubernur nomor 2 tersebut membagi-bagikan uang pecahan Rp 20 ribu di sebuah acara di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal

Sebelumnya, Rohidin juga telah dilaporkan ke Bawaslu karena membagi-bagikan uang kepada pedagang pasar di Kabupaten Kaur. Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran Pemilu jika benar adanya. 

Tidak hanya Rohidin, laporan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa praktek politik uang juga menerpa calon gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan. Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Bengkulu melaporkan salah satu tim kampanye Helmi Hasan yakni, Edward Samsi.

Ini setelah beredar video aksinya membagi-bagikan uang dan sajadah kepada warga yang ditemuinya.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Terus Gencar Simulasi Sirekap dan Rekapitulasi DPTb

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto memastikan, Bawaslu terbuka untuk setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada.

"Kami akan siap menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Karenanya, kalau ditemui dugaan pelanggaran silahkan lapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajaran," kata Eko, Sabtu 19 Oktober 2024.

Eko menambahkan, terkait pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua Cagub Bengkulu.

Saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu setiap laporan yang ada.

Jika ditemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan menaikkan ke Sentra Gakkumdu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan