Kabar Baik, Ternyata PPPK Juga Akan Menerima Penghargaan Sama Seperti PNS, Simak Rincianya
PPPK akan menerima penghargaan sama seperti PNS-sumber foto: Koranradarkaur.id-
3. Pengembangan Diri
Setiap PNS berhak mendapatkan pengembangan diri. Pengembangan ini dapat berupa pelatihan, peningkatan karir dan penguasaan kompetensi baru.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri.
4. Jaminan Sosial
Setiap PNS berhak atas jaminan sosial. Hal ini mencangkup jaminan pensiun, kesehatan dan perlindungan dari kecelakaan kerja.
Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga menjamin bahwa PPPK akan menerima jaminan sosial.
5. Bantuan Hukum
Seperti dketahui, bahwa PNS berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini termasuk dukungan dalam menghadapi masalah hukum.
Jadi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan bantuan hukum.
6. Lingkungan Kerja
Setiap PNS berhak mendapatkan lingkungan kerja yang baik. Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin bahwa PPPK juga akan mendapatkan lingkungan kerja yang layak.
7. Tunjangan dan Fasilitas
Yang terakhir adalah tunjnagan dan fasilitas, diketahui setiap PNS berhak mendapakan tunjangan tersebut, Jadi hal ini juga termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin bahwa PPPK juga akan menerima tunjangan dan fasilitas.
Nah itulah tadi informasi tentang PPPK yang kini akan menerima penghargaan yang setara dengan PNS semoga bermanfaat. *