Penetapkan DPT Pilkada 2024 yang Akurat, KPU Gandeng Disdukcapil
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan tahapan penetapan DPT PIlkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Dalam menetapkan Daftar Pilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, selain melakukan langkah pendataan yang dilakukan oleh petugas KPU secara detail di setiap desa dengan setiap TPS.
KPU tetap mengandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini berlaku di seluruh KPU se-Indonesia. Dengan langkah ini DPT yang telah ditetapkan KPU saat ini data yang akurat dan sesuai jumlah warga yang berhak memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk DPT yang akurat. Saat ini isu penggelembungan DPT tidak menjadi perhatian KPU saat ini karena potensinya sangat kecil.
Sedangkan penetapannya DPT pada tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi diawasi oleh pengawas pemilu. Tentunya DPT yang ditetapkan sudah sesuai data yang ada di lapangan.
Dikutif dari antaranew.com, Mellaz menjelaskan bahwa DPT Pilkada serentak 2024 merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang berkelanjutan yang telah diperbarui.
Bahwa DPT pilkada itu juga diperbarui dari hasil pemilu sebelumnya, kalau ada pengelembungan atau tidak itu bisa perbandingan antara DPT yang ditetapkan di pilkada dengan DPT yang ditetapkan dengan pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Cek di Sini Jumlahnya
BACA JUGA:329 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus, Segini Jumlah DPT Pilkada Bengkulu Selatan
Saat ini seluruh KPU se-Indonesia untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengunaan Sirekap, serta mensosialisasikan serta melakukan simulasi sehingga Sirekap yang akan digunakan benar-benar bagus dan tidak ada kendala.
Dalam memaksimalkan pengunana Sirekap selain Sirekap saat ini KPU sedang melakukan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yang mana pendataan mulai dari DPTb masuk dan juga keluar disebuah daerah.
KPU sudah membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb. Rekapitulasi ini akan berlangsung hingga tanggal 20 November 2024.
Saat ini KPU sudah perubahan beberapa data. Kebanyakan pemohon mereka perubahan DPTb warga yang bukan asli di suatu daerah dan memilki KTP atau domisili. namun sudah cukup lama tinggal di daerah tersebut, lantaran menjalankan tugas.
Mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja, juga ada beberapa yang memang baru pindah dan memiliki KTP seperti baru melangsungkan pernikahan dan tinggal di wilayah tersebut.
Selain itu juga saat ini KPU telah memfasilitasi seluruh Pasangan Calon Palson baik itu gubernur, bupati maupun walikota untuk melaksanakan Kampanye. Yang mana kampanye akan berakhir hingga 23 November 2024.