KABAR BARU! Presiden Jokowi Resmi Sahkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, Ini Nominal
Presiden Jokowi Resmi Sahkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2024 mengenai tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia (HAM).
Jokowi menyatakan, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tugas di bidang penanganan HAM akan mendaptkan tunjangan.
Salah satunya, Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Manusia yang memegang peran vital dalam proses penyelesaian konflik terkait pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, bahwa ASN yang mengisi jabatan ini bertanggung jawab sebagai mediator dalam sengketa yang melibatkan hak-hak dasar manusia, baik dalam konteks individu maupun kelompok.
Jenis mediasi ini seringkali menyembunyikan kasus - kasus yang kompleks dan sensitif, oleh karena itu Penata Mediasi HAM sangat diperlukan untuk memberikan diagnosis dan penanganan yang akurat.
Mediasi sengketa HAM menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang beragam. Selain itu, mediasi sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan mediasi tentang HAM.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
Dengan demikian, dalam menghadapi berbagai konflik terkait HAM, mediasi adalah salah satu solusi yang mampu mencegah eskalasi masalah menjadi lebih besar dan rumit.
Nah, dalaam keputusannya, Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan yang akan diterima oleh pegawai.
1. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya adalah salah satu jenjang jabatan fungsional dalam jabatan karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam jabatan hukum dan peradilan.
Nantinya, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya menerima tunjangan sebesar Rp 1.380.000 per bulan.
2. Lebih lanjut, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda adalah jabatan fungsional kategori keahlian dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan mediasi terkait hak asasi manusia.